call 081992513599| mail_outline desa@cipanas.desa.id
27 Mei 2021 16:27:52 99 Kali
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATAULLAHI WABARAKATUH
Sampurasun !! perkenalkan kasi Pemerintahan Desa Cipanas atau disingkat KasiPem desa cipanas Bapak SENDY PUTRAMA ENSIYANDI
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
epala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Sedangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 1 ayat 18, dikatakan bahwa : Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut : Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa, Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan, Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa, Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan, Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta Pendataan dan pengelolaan profil desa. Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/343
Untuk artikel ini
date_range 25 Desember 2021 14:32:25
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
date_range 30 Desember 2021 00:00:00
place Lokasi : Desa Palasari
account_circle Koordinator : Santi
date_range 25 Januari 2022 08:50:07
place Lokasi : Aula Kantor Desa Cipanas
account_circle Koordinator : TP PKK
Hari ini | : | 497 |
Kemarin | : | 458 |
Total Pengunjung | : | 236.141 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.200.175.255 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran