call 081992513599| mail_outline desa@cipanas.desa.id
30 Sep 2020 18:54:20 251 Kali
Gus Menteri, sapaan akrabnya menegaskan, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini semakin luar biasa dan jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Pasalnya, sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan Badan Hukum.
"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Gus Menteri.
Setelah itu, dilanjutkan diskusi Lintas Kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.
Gus Menteri mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.
"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, dimana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/pjLuyeQQkPo" width="560" height="314" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Untuk artikel ini
date_range 25 Desember 2021 14:32:25
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
date_range 30 Desember 2021 00:00:00
place Lokasi : Desa Palasari
account_circle Koordinator : Santi
date_range 25 Januari 2022 08:50:07
place Lokasi : Aula Kantor Desa Cipanas
account_circle Koordinator : TP PKK
Hari ini | : | 152 |
Kemarin | : | 542 |
Total Pengunjung | : | 211.602 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.232.59.38 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran