menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
melaksanakan tertib administrasi; dan
mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR PERIODE 2020-2026