Sosialisasi tata cara penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan: Undang-Undang No 18 Tahun 2017
Bertempat diaula Kantor Desa Cipanas hari ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) @disnakertranscianjur Kabupaten Cianjur dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) @bp2mi_ri menggelar Sosialisasi mengenai Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan : Undang-undang No 18 Tahun 2017
Kegiatan inipun dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur yaitu Bapak Drs. H. Tohari Sastra, M. Si
@kemendagri
@kemendespdtt
@binapemdes_kemendagri
@kemenkominfo
@ridwankamil
@ruzhanul
@kominfo.jabar
@h.hermansuherman
@tbmulyana_official
@prokopimcianjur
@setda_cianjur
@dpmdesajabar
@diskominfocianjur
@dpmd_cianjur
@kecamatan.cipanas
@agussahputra