Pada Hari Jum'at Gapoktan di Desa Cipanas mengadakan rapat tahunan membahas beberapa agenda kerja dan penguatan lembaga kelompok tani dengan pembahasan sebagai berikut :
Regulasi terkait GAPOKTAN / Kelompok Tani :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/ SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
4. Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
5. Permentan Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian
Fungsi GAPOKTAN :
1. Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana ProduksiGapoktan sebagai fasilitator layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi antara lain pupuk, benih bersertifikat, pestisida, alat mesin Pertanian, dan permodalan Usahatani yang bersumber dari kredit/permodalan Usahatani maupun dari swadana Petani/sisa hasil usaha.
2. Unit Usahatani/ProduksiGapoktan memiliki unit usaha yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas hasil.
3. Unit Usaha PengolahanGapoktan dapat memberikan pelayanan, baik berupa penggunaan alat mesin Pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas, mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk.
4. Unit Usaha PemasaranGapoktan dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil Pertanian anggotanya, baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dengan pihak lain, maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya, Gapoktan memberikan pelayanan informasi harga komoditas kepada anggotanya agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani mandiri.
5. Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam)Gapoktan dapat memfasilitasi permodalan Usahatani kepada anggota melalui kredit/permodalan Usahatani maupun dari swadana Petani/sisa hasil usaha.
Kelompok Tani (POKTAN) adalah kumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Fungsi POKTAN :
Kelas Belajar : Poktan merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik;
Wahana Kerja Sama : Poktan merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama Petani dalam Poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan Usahatani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan serta lebih menguntungkan; dan
Unit Produksi : Usaha tani masing-masing anggota Poktan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas.