ASSALAMUALAIKUM WARAHMATAULLAHI WABARAKATUH
Sampurasun !! perkenalkan Kaur Perencanaan Desa Cipanas Bapak ADITYA GUMELAR
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :
Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menginventarisir data – data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa. Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut :
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler), Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait), Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/349